- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
- UU Nomor 32/2004 tanggal 15 Oktober 2004, Pasal 10.5 tentang Pemerintah Daerah.
- Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Jalan.
- Perpres RI Nomor 9/2005 tanggal 31 Januari 2005 Pasal 87 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementeriaan Negara RI.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar